Kejaksaan atau jaksa ialah salah satu komponen dalam sistem peradilan Indonesia. Yang merupakan salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pengacara negara jaksa juga wajib memegang teguh sumpah jabatannya. Berikut uraiannya dalam Tips Hukum mengenai tugas dan kewenangan jaksa tersebut.
Melalui penjelasan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Sedangkan istilah penuntut umum adalah istilah yang diberikan kepada jaksa yang diberi wewenang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim dalam suatu perkara. Dalam melaksanakan tugasnya dibidang pidana, jaksa mempunyai tugas dan wewenang melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan serta penetapan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pengawasan, dan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan kepengadilan.
Sedangkan dibidang perdata dan tata usaha negara, jaksa wajib memiliki kuasa khusus agar dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Terakhir, jaksa harus secara teguh melaksanakan isi dalam sumpah jabatannya, yang salah satu isinya ialah: "Bahwa saya dengan sungguh-sungguh, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapa pun juga tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun".
