Aturan Resonansi Finansial Guru

Aturan mengenai tunjangan untuk guru dalam resonansi finansial guru.

Post Image
Para guru anggota PGRI (suarapgri.com)

Profesi guru adalah profesi yang mulia, jasanya pun tak bisa diukur dengan uang. Hal itu karena pengabdiannya, dalam berjuang mencerdaskan bangsa di tengah kurangnya fasilitas dan kurangnya perhatian profesi guru. Akan tetapi dewasa ini sudah banyak fasilitas dari pemerintah untuk mengangkat kesejahteraan para guru tersebut, diantaranya melalui sertifikasi dan resonansi finansial guru. Tips hukum kali ini akan membahas mengenai aturan tunjangan untuk guru dalam resonansi finansial guru.

Pemerintah melalui Menteri pendidikan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya dan juga tambahan penghasilan atau disebut resonansi finansial berupa sejumlah uang yang diberikan pada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.

Jadi dengan kebijakan resonansi finansial tersebut siapa pun yang berstatus guru akan langsung diberikan tunjangan dengan cukup dengan melampirkan tanda bukti atau surat keterangan bahwa ia benar-benar seorang guru. Maka tanpa melewati proses pelatihan seperti halnya dalam program sertifikasi, guru tersebut langsung mendapatkan tunjangan profesi secara otomatis dan berkala.