Mengenal Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Apa saja kewenangan Mahkamah Konstitusi?

Post Image
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Edy Susanto/Gresnews.com)

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Perkara hukum apa saja yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi? Tips Hukum kali ini akan mengulas hal tersebut.

Sebelum mengulas lebih jauh kewenangan Mahkamah Konstitusi,  tidak ada salahnya mengulas terlebih dahulu susunan hakim di dalam Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bahwa Mahkamah Konstitusi  mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi.  

Mahkamah Konstitusi membentuk sebuah kepaniteraan dan sekretariat jenderal untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili dalam hal sebagai berikut:

1.      Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.      Memutus pembubaran partai politik.

4.      Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Disamping itu, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden di duga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.