Mengenal Aturan Land Capping dalam Pembebasan Lahan
Uraian mengenai aturan land capping.
Beberapa tahun belakangan, pemerintah sedang gencar-gencarnya membangun infrastruktur antara lain pembangunan jalan tol. Seperti pembangunan jalan tol Trans Sumatera dan Trans Jawa. Akan tetapi dalam pengerjaannya kerap terkendala permasalahan pembebasan lahan, sehingga pemerintah membuat peraturan land capping untuk memperlancar pengerjaan proyek jalan tol tersebut. Berikut uraian singkat mengenai aturan land capping.
Pemerintah melalui Menteri PU telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/Prt/M/2010 tentang Pedoman Evaluasi Penerusan Pengusahaan Jalan Tol. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan Land capping ialah dukungan pemerintah terhadap pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol yang dibiayai oleh badan usaha.
Land capping ini dilaksanakan melalui sebuah instrumen kesepakatan pembagian resiko yang adil antara pemerintah dengan investor, dimana pemerintah akan menanggung perubahan harga tanah di atas 110% dari nilai yang telah disepakati dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) apabila dalam pembebasan lahan antara pemerintah dan pemilik lahan yang mengalami ketidakpastian akibat terlambatnya pembebasan lahan.
Pada dasarnya penerapan instrumen land capping bertujuan untuk dapat memastikan BUJT yang memenuhi persyaratan dan kelayakan dapat melangsungkan pelaksanaan proyek dengan lancar tanpa adanya hambatan dalam hal pembebasan lahan.
Meskipun telah diterapkan instrumen land capping ini, pemerintah juga tetap mengatur setiap harga dari lahan yang dibebaskan dapat sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) agar harga lahan tidak meroket saat akan dibebaskan untuk sebuah proyek Tol. Sehingga lahan tersebut masih dapat dimanfaatkan untuk hal lain apabila proyek tersebut gagal.
