Hak dan Kewajiban Konsumen Tenaga Listrik
Pemerintah sebagai penyelenggara ketenagalistrikan, menjamin tersedianya tenaga listrik dalam jumlah cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Tenaga listrik merupakan kebutuhan penting masyarakat. Dalam kehidupan masyarakat modern ketergantungan terhadap energi listrik, menjadi sesuatu yang tak bisa dielakan. Maka dari kita harus tahu apa hak dan kewajiban sebagai konsumen tenaga listrik. Nah, dalam edisi ini Tips Hukum kali ini akan diulas mengenai hal itu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan bahwa tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
Pemerintah sebagai penyelenggara ketenagalistrikan, menjamin tersedianya tenaga listrik dalam jumlah cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.
Sedang hak masyarakat sebagai konsumen adalah sebagai berikut:
1. Mendapat pelayanan yang baik.
2. Mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
3. Memperoleh tenaga listrik dengan harga yang wajar.
4. Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik.
5. Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Sementara kewajiban masyarakat sebagai konsumen adalah:
1. Melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik.
2. Menjaga keamanan instalasi ketenagalistrikan.
3. Memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya.
4. Membayar uang langganan atau harga tenaga listrik sesuai ketentuan atau perjanjian
