Aturan Pidana dalam Perkelahian Carok atau Adu Tanding

Aturan pidana tentang perkelahian carok atau adu tanding.

Post Image
ilustrasi

Untuk sebagian wilayah tertentu di Indonesia, khususnya di Madura dikenal sebuah tradisi carok yang bertujuan menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan. Dilakukannya carok didasari karena semangat yang menggebu dan harga diri yang tinggi. Sebab menurut masyarakat Madura harga diri adalah sesuatu hal penting dalam kehidupan bermasyarakat seperti pepatah "Angok pote tolang, katembheng pote mata" atau lebih baik putih tulang (mati) daripada putih mata (malu). Uraian Tips hukum berikut ini akan mengulas aturan pidana yang melarang perkelahian carok sesuai Kitab Undang-undang Hukum pidana (KUHP).

  Sebelumnya  menurut pengertian secara umum yang diberikan R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berkelahi satu lawan satu adalah perkelahian antara dua orang yang dimulai melalui tantangan lebih dahulu, ditentukan tempatnya, waktu, senjata yang dipakai, serta saksinya. Maka perkelahian ini disebut duel. Sehingga perkelahian antara antara dua orang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penganiayaan.

Kemudian dalam Bab VI Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah diatur mengenai perkelahian tanding yang tertuang dalam Pasal 182, 183, 184, 185 dan 186 secara umum menjelaskan jika seseorang  menantang seorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding atau dengan sengaja dan meneruskan tantangan yang mengakibatkan perkelahian tanding sampai mengakibatkan luka berat. Hal tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 9 bulan dan paling lama 3 tahun. Apabila salah satu pihak sampai meninggal dunia diancam dengan Pidana pembunuhan berencana yang maksimal hukumannya dua puluh tahun penjara atau seumur hidup.

Dalam hal ini perkelahian Carok tidak dapat dikategorikan sebagai penganiayaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dikarenakan perkelahian carok dilakukan melalui  tradisi bertarung dengan menggunakan senjata yang diatur pelaksanaannya terlebih dahulu.