Aturan Bagi Penerbang/Pilot Bersertifikat
Aturan tentang sertifikasi seorang pilot.
Maraknya bisnis penerbangan di tanah air yang ditandai dengan bertambahnya berbagai maskapai penerbangan swasta yang melayani baik tujuan domestik maupun internasional. Hal ini berdampak positif meningkatnya lapangan pekerjaan di sektor penerbangan. Seperti halnya kebutuhan akan penerbang/pilot bersertifikat untuk penerbangan berjadwal yang masih kurang memadai.
Bagi anda yang bercita-cita menjadi penerbang/pilot ada baiknya membaca info yang diuraikan berikut ini tentang penerbang/pilot bersertifikat.
Aturan yang mewajibkan sertifikat bagi penerbang atau pilot telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dijelaskan dalam aturan tersebut penerbang yang merupakan seorang kapten yang ditugaskan perusahaan atau pemilik pesawat udara untuk memimpin penerbangan dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penerbangan selama pengoperasian pesawat udara.
Menurut UU tersebut, setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara wajib memiliki sertifikat/lisensi yang terdiri atas sertifikat/lisensi operator pesawat udara (air operator certificate) diberikan kepada orang yang mengoperasikan angkutan udara niaga dan sertifikat pengoperasian pesawat udara (operating certificate) yang diberikan kepada orang yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara bukan niaga.
Berikut ini, jenis-jenis sertifikat atau lisensi tersebut :
1. PPL (Private Pilot License) adalah lisensi bagi penerbang setelah mencapai 40 jam terbang. Penerbang yang memegang lisensi ini dapat menerbangkan pesawat untuk rekreasi atau bisnis pribadi hanya di siang hari dan tidak boleh di malam hari. Pemegang lisensi PPL tidak boleh dipekerjakan oleh maskapai penerbangan manapun untuk dibayar.
2. CPL (Commercial Pilot License) adalah lisensi lanjutan dari PPL. Dengan lisensi ini seorang penerbang/pilot dapat menerbangkan pesawat komersial dan membawa penumpang, dan dapat bekerja pada maskapai penerbangan. Namun, hanya sebatas penerbangan siang hari.
3. IR (Instrument Rating) adalah lisensi atau izin terbang tambahan untuk melengkapi CPL bagi penerbang/pilot profesional yang dapat menerbangkan pesawat di siang dan malam hari dalam kondisi cuaca yang agak buruk misalnya, kabut, mendung, dan kondisi apapun yang dapat menghalangi penglihatan.
4. MER (Multi-Engine Rating) adalah lisensi terbang untuk menerbangkan pesawat multi-engine atau bermesin ganda/banyak. Tanggung jawab yang dipegang oleh pemegang lisensi ini lebih tinggi karena kinerja mesin-mesinnya harus seimbang. Pemegang lisensi MER juga dapat bekerja di bidang penerbangan lain selain menjadi pilot, seperti instruktur.
