Pembaca tips hukum yang terhormat, dalam menilai suatu benda yang dapat dikategorikan sebagai cagar budaya ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Nah, dalam edisi ini Tips Hukum akan mengulas kriteria suatu benda atau wilayah untuk dapat dinilai sebagai sebuah cagar budaya. Namun, sebelum kepada pokok pembahasan, tidak ada salahnya kita mengulas apa arti cagar budaya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, pengertian cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Tujuan pemerintah Indonesia melestarian Cagar Budaya yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia.
2. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya.
3. Memperkuat kepribadian bangsa.
4. Meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
Ada berapa kriteria yang dapat menjadi cagar budaya, yang pertama dilihat dari benda, bangunan dan strukturnya. Kedua dilihat dari situs dan kawasan. Adapun kriteria cagar budaya di lihat berdasarkan benda, bangunan dan struktur harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih.
2. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun.
3. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Kriteria cagar budaya dilihat dari situs dan kawasan memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan atau struktur cagar budaya dan menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu.
2. Mengandung 2 (dua) situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan.
3. Berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun.
4. Memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun.
5. Memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemanfaatan ruang berskala luas.
6. Memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya dan memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegiatan manusia atau endapan fosil.
