Mengenal Tugas dan Wewenang KPU
Dalam menyelenggarakan pemilihan, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dilakukan pada tanggal 15 Februari 2017, peran KPU sebagai penyelenggara pemilihan sangatlah penting. Nah, terkait dengan hal ini, tips hukum akan mengulas tugas dan wewenang KPU dalam pemilihan kepala daerah.
KPU Merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Dalam menyelenggarakan pemilihan, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Adapun tugas dan wewenang KPU dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah adalah berdasarkan pasal Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan bawah tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi:
1. Menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.
2. Mengoordinasi dan memantau tahapan Pemilihan.
3. Melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan.
4. Menerima laporan hasil Pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
5. Memfasilitasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilihan jika Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak dapat melanjutkan tahapan Pemilihan secara berjenjang dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
