Status Hukum Terdakwa, Kepala Daerah Diberhentikan Sementara

Post Image
Ahok di persidangan (ANTARA)

Pembaca Tips Hukum yang terhormat, 13 Desember 2016 kemarin, persidangan terhadap Gubernur DKI Jakarta (non aktif) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dilaksanakan. Maka saat itu juga status hukum Ahok yang sebelumnya tersangka berubah menjadi terdakwa. Saat ini Ahok sedang menjalani cuti karena menjalani masa kampanye Pilgub DKI Jakarta 2017, namun setelah  selesai masa cuti, Ahok kembali melakukan tugasnya sebagai Gubernur.

Nah berkaitan hal ini, bagaimana status hukum seorang kepala daerah yang telah berstatus hukum terdakwa? Dalam edisi ini Tips Hukum akan mengulasnya.

Terdakwa merupakan seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di disidang Pengadilan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada beberapa hal yang mengakibatkan kepala daerah berhenti sebagai kepala daerah antara lain:

1. Berakhirnya masa jabatan

2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut selama 6 bulan

3. Dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah

4. Tidak melaksanakan kewajiban

5. Melakukan perbuatan tercela

6. Menggunakan dokumen palsu saat pencalonan kepala daerah

7. Mendapat sanksi pemberhentian

Hal-hal di atas dilakukan harus melalui usulan dan persetujuan DPRD, kemudian diajukan kepada Presiden. Namun berkaitan dengan kepala daerah yang diberhentikan sementara sesuai pembahasan tips hari ini, Presiden dapat memberhentikan sementara Kepala daerah yang telah berstatus hukum terdakwa berdasarkan Pasal 83 Ayat (1) UU Pemerintahan Daerah.

Pasal tersebut mengatur: "Kepala daerah dan atau/wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa,melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia".