Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, sehingga perlu penangganan yang khusus juga. Salah satunya penanganan yang khusus adalah membentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Nah, berkaitan dengan ini, tips hukum akan mengulas tentang pengadilan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibukota kabupaten atau kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi atau tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.
Perkara tindak pidana korupsi diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dalam waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk pemeriksaan tingkat banding Tindak Pidana Korupsi diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tinggi. Sementara untuk pemeriksaan tingkat kasasi Tindak Pidana Korupsi diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung
