Akibat Kepailitan Bagi Harta Bersama

Post Image
Ilustrasi putusan pailit (Gresnews.com/Edy Susanto)

Dalam sistem peradilan niaga juga mengatur tentang hal khusus yang bersifat komersial yang juga dapat berakibat pada harta bersama milik suami-istri. Hal ini terjadi bila salah satu pihak dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Berikut ini akan diuraikan mengenai akibat kepailitan tarhadap harta bersama tersebut.  

Sebagaimana telah diketahui dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, dijelaskan jika pengadilan niaga adalah pengadilan umum yang dapat memutuskan perselisihan dalam hal kepailitan. Sebenarnya selain masalah kepailitan ruang lingkup kewenangan Pengadilan Niaga mencakup juga penyelesaian sengketa di bidang hak kekayaan intelektual atau HKI dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan, serta tuntutan untuk pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban sebuah bank.

Dalam hal akibat ditetapkannya kepailitan secara khusus dalam Pasal 62 Ayat (1) UU ini mengatur, bila salah seorang suami atau istri dinyatakan pailit, maka istri atau suaminya berhak mengambil kembali semua benda bergerak dan tidak bergerak yang merupakan harta bawaan dari istri atau suami dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Selain itu juga apabila benda milik istri atau suami telah dijual oleh suami atau istri dan harganya belum dibayar atau uang hasil penjualan belum tercampur dalam harta pailit maka istri atau suami berhak mengambil kembali uang hasil penjualan tersebut.

lebih lanjut, untuk tagihan yang bersifat pribadi terhadap istri atau suami maka Kreditor terhadap harta pailit adalah suami atau istrinya dan Dalam hal suami atau istri yang dinyatakan pailit mempunyai benda yang tidak termasuk persatuan harta maka benda tersebut termasuk harta pailit, akan tetapi hanya dapat digunakan untuk membayar utang pribadi suami atau istri yang dinyatakan pailit.

Terakhir ialah walaupun keputusan pailit telah ditetapkan, pihak yang dipailitkan memiliki waktu 5 hari setelah penetapan tersebut dibuat untuk mengajukan permohonan banding ke Pengadilan terhadap semua keputusan pailit tersebut.