Pembaca tips hukum yang terhormat, kemerdekaan pers sangat dijunjung tinggi di Indonesia, pers memiliki hak untuk mendapatkan, mengolah dan menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat. Namun,di samping itu pers diwajibkan bekerja secara profesional. Nah, apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan pers, maka setiap orang yang merasa keberatan dapat membuat pengaduan kepada lembaga Dewan Pers.
Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013 Tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers, bahwa hal yang bisa diadukan kepada Dewan Pers yaitu menyangkut:
1. Karya jurnalistik, perilaku, dan atau tindakan wartawan yang terkait dengan kegiatan jurnalistik.
2. Kekerasan terhadap wartawan dan atau perusahaan pers.
3. Iklan sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan perundangan yang berlaku.
Berkaitan dengan karya jurnalistik yang bisa diadukan adalah karya yang diterbitkan atau disiarkan selama-lamanya 2 (dua) bulan sebelumnya, kecuali untuk kasus khusus yang menyangkut kepentingan umum. Pengaduan dapat diajukan secara tertulis atau dengan mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh Dewan Pers dengan mencantumkan identitas diri.
Dewan Pers tidak menangani pengaduan yang sudah diajukan ke kepolisian atau pengadilan kecuali pihak pengadu bersedia mencabut pengaduannya ke kepolisian atau pengadilan untuk diselesaikan oleh Dewan Pers dan atau kepolisian menyerahkan penyelesaian kasus tersebut ke Dewan Pers. Pengaduan dapat gugur apabila:
1. Pengadu tidak menanggapi 2 (dua) kali surat atau panggilan Dewan Pers.
2. Pengadu mencabut pengaduannya
Pengadu yang pengaduannya gugur, tidak bisa mengadu lagi untuk kasus yang sama. Berkaitan dengan teradu, Dewan Pers tetap memproses pemeriksaan meskipun pihak teradu sudah 2 (dua) kali dikirimi surat, tidak membalas atau dipanggil, tidak datang.
