Mengenal Aturan untuk Pos Lintas Bantas Negara/PLBN
Bentuk dari perbatasan suatu wilayah juga beragam diantaranya berupa gapura besar, tugu, pagar dan ada yang dibuat sebagai Pos Lintas bantas negara atau yang disebut PLBN.
Setiap negara di dunia memiliki batas wilayah negara sebagai tanda bahwa suatu wilayah masuk batas negaranya dan suatu wilayah lain sudah masuk negara lain. Bentuk dari perbatasan suatu wilayah juga beragam diantaranya berupa gapura besar, tugu, pagar dan ada yang dibuat sebagai Pos Lintas bantas negara atau yang disebut PLBN.
Untuk membuat batas negara tersebut, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan aturan pelaksana dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan batas wilayah negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.
Dalam pembangunan PLBN tersebut dilaksanakan oleh Badan Nasional Pengelola Batas atau BNPB yang dikepalai oleh Menteri Dalam Negeri. Sedangkan anggotanya ialah terdiri atas Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perhubungan, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dan Gubernur Provinsi terkait.
Aturan di atas merupakan perhatian pemerintah kepada perbatasan yang berupa garis pantai sepanjang 81.900 Km batas laut yang memiliki batas dengan 10 negara dan batas darat dengan 3 negara.
