Aturan Perlindungan Buruh Migran atau TKI
Untuk melindungi warga Indonesia yang bekerja di luar negeri atau buruh migran pemerintah telah membuat berbagai peraturan diantaranya membuat aturan perlindungan khusus untuk buruh migran.
Banyak warga negara Indonesia di luar negeri yang terlibat persoalan hukum di tempat mereka bekerja. Maka dari itu, untuk melindungi warga Indonesia yang bekerja di luar negeri atau buruh migran, pemerintah telah membuat berbagai peraturan, diantaranya membuat aturan perlindungan khusus untuk buruh migran. Berikut uraiannya:
Secara khusus, aturan perlindungan buruh migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Dijelaskan oleh UU ini yang dimaksud dengan buruh migran atau TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Perlindungan buruh migran tersebut dilakukan sebagai upaya untuk melindungi kepentingannya dan menjamin pemenuhan hak mereka baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja.
Akan tetapi setiap buruh migran juga mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Adapun haknya adalah sebagai berikut, Hak bekerja di luar negeri, hak memperoleh informasi dan prosedur penempatan TKI di luar negeri, hak memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama, hak memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya, hak memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan, hak memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama yang didapat tenaga kerja asing lainnya, memperoleh jaminan perlindungan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya, hak memperoleh perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal dan hak memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.
Sedangkan kewajiban setiap buruh migran adalah menaati peraturan perundang-undangan negara tujuan, wajib menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja, membayar biaya pelayanan penempatan buruh migran di luar negeri dan yang paling penting ialah memberitahukan atau melaporkan kedatangan, keberadaan dan kepulangan buruh migran kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
