Mengenal Jenis Lelang

Pengetahuan tentang jenis - Jenis lelang yang ada di Indonesia.

Post Image
Kendaraan Sitaan KPK yang akan dilelang. (ANTARA)

Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, istilah lelang (auction) mungkin anda sudah tidak asing lagi mendengarnya. Secara formal aturan tentang lelang telah dibentuk  pemerintah Belanda sekitar 1908. Namun, ketika bangsa Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan, aturan tentang lelang tersebut diubah. Tips Hukum kali ini akan mengulas pengetahuan tentang jenis lelang yang ada di Indonesia.

Secara teknis lelang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/Pmk.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dalam aturan ini lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.

Lelang terdiri dari tiga jenis, pertama lelang eksekusi, terdiri dari lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), lelang eksekusi pengadilan, lelang eksekusi pajak, lelang eksekusi harta pailit, lelang eksekusi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, lelang eksekusi benda sitaan berdasarkan Pasal 45 KUHAP, lelang eksekusi barang rampasan, lelang eksekusi jaminan fidusia, lelang eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai, lelang eksekusi barang temuan, lelang Eksekusi gadai, lelang Eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Lelang Eksekusi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, lelang non eksekusi wajib yang terdiri dari lelang barang milik negara atau daerah, lelang barang milik BUMN atau BUMD, lelang barang milik BPJS, lelang barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai, lelang barang gratifikasi, lelang aset properti bongkaran barang milik negara karena perbaikan, lelang aset tetap dan barang jaminan diambil alih eks bank dalam likuidasi, lelang aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset, lelang aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, lelang Balai Harta Peninggalan atas harta peninggalan tidak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir, lelang aset Bank Indonesia, lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama dan lelang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, lelang non eksekusi sukarela yang terdiri dari lelang barang milik BUMN atau BUMD berbentuk persero, Lelang harta milik bank dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, Lelang barang milik perwakilan negara asing; dan lelang barang milik perorangan atau badan usaha swasta.