Bencana seperti banjir, longsor dan yang belakangan terjadi gempa di Aceh membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah. Perhatian tersebut telah diwujudkan dengan dibentuknya relawan yang menanggulangi bencana alam atau disebut Tagana, Taruna Siaga Bencana. Berikut ini aturan hukum dan fungsi dari Tagana.
Demi menanggulangi bencana secepat mungkin, pemerintah melalui Menteri Sosial telah mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana. Dijelaskan dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Taruna Siaga Bencana, atau Tagana adalah relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial.
Selain untuk menanggulangi bencana, Tagana juga bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana baik sebelum, pada saat dan sesudah terjadinya bencana. Dalam Permen tersebut juga diatur mengenai tugas Tagana dalam melaksanakan penanggulangan bencana yaitu :
1. Pendataan dan pemetaan daerah rawan bencana.
2. Pendataan dan pemetaan daerah rawan bencana.
3. Peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengurangan risiko bencana.
4. Kegiatan pengurangan risiko bencana di lokasi rawan bencana.
5. Peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana.
6. Fasilitasi dalam pembentukan dan pengembangan kampung siaga bencana.
7. sistem deteksi dini kepada masyarakat atas kemungkinan terjadi bencana.
8. Evakuasi bersama pihak terkait terlebih dalam bidang perlindungan sosial atas ancaman bahaya.
9. upaya pengurangan risiko dan kesiapsiagaan lainnya.
