Sumbangan Dana Masyarakat untuk Fakir Miskin
Syarat untuk mengumpulkan dana dari masyarakat.
Anda mungkin sering kedatangan tamu tak diundang di rumah yang membawa buku catatan dan amplop lusuh untuk meminta sumbangan? Jika iya, sebaiknya anda membaca uraian Tips hukum berikut ini yang menjelaskan aturan dan syarat untuk mengumpulkan dana dari masyarakat tersebut.
Sebenarnya telah ada payung hukum tentang hal tersebut dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Untuk melengkapi UU tersebut dengan aturan teknis pelaksanaannya Pemerintah juga menetapkan sebuah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi Penanganan Fakir Miskin.
Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah itu yang dimaksud dengan pengumpulan sumbangan masyarakat adalah penghimpunan dan pemberian sumbangan dari masyarakat dan tidak mengikat baik berupa barang, uang atau surat berharga bagi kepentingan penanganan fakir miskin. Pengertian fakir miskin sendiri menurut peraturan ini adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar bagi kehidupan dirinya ataupun keluarganya.
Pengumpulan sumbangan masyarakat untuk fakir miskin tersebut dapat diajukan secara langsung oleh perseorangan, keluarga, Kelompok, Masyarakat, atau pun Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Akan tetapi dalam kegiatan pengumpulan sumbangan tersebut wajib hukumnya mengikuti syarat yang telah ditentukan. Syarat-syarat dalam pengumpulan sumbangan tersebut adalah sebagai berikut ini:
1. Harus melampirkan indentitas penerima sumbangan.
2. Harus dilengkapi dengan rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial, dan pejabat desa yang berwenang.
3. Dilengkapi dengan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat lain yang setingkat di tempat tinggal pemohon penggunaan sumbangan masyarakat tersebut.
Patut diketahui ialah pengumpul dana sumbangan atau lembaga sosial yang tidak melaksanakan penggunaan sumbangan sesuai tujuannya dapat dikenai sanksi administratif seperti yang diatur Pasal 29 dan 30 PP ini.
Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, penghentian pemberian sumbangan, tidak dapat melanjutkan pengumpulan sumbangan, atau pencabutan izin operasional.
Dengan demikian kegiatan pengumpulan sumbangan tersebut dapat berjalan dengan legal alias sah dimata hukum, sehingga hasil pengumpulan sumbangan masyarakat tersebut dapat digunakan untuk penanganan fakir miskin dalam hal peningkatan taraf hidup yang lebih baik.
