Sanksi Pidana Membuka Praktik Kedokteran Secara Ilegal

Undang-undang Praktik Kedokteran memerintahkan setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik. 

Post Image
Tim dokter dibantu perawat membersihkan gigi pelajar pada Bulan Bhakti Kesehatan Gigi Nasional di Rumah Sakit Gigi , Banda Aceh, Jumat (25/11). Perawatan gigi gratis bagi pelajar dan terbuka untuk umum itu, merupakan edukasi pendidikan yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan gigi dan mulut. (ANTARA)

Pembaca Tips Hukum yang terhormat, seiring meningkatnya  kesadaran masyarakat terhadap kesehatan, semakin meningkatnya pula kegiatan membukapraktik kedokteran. Namun, untuk mendirikan sebuah praktik kedokteran memerlukan izin yang sah, apabila tidak memiliki maka praktik tersebut dianggap illegal. Nah, terkait hal tersebut , Tips Hukum edisi hari ini akan mengulas apa sanksi pidana terhadap praktik kedokteran dilakukan secara illegal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, bahwa Praktik Kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.

Undang-undang Praktik Kedokteran memerintahkan setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik. Untuk mendapatkan izin praktik kedokteran maka dokter dan dokter gigi harus mendapatkan surat izin yang dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten atau kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan.

Untuk mendapatkan surat izin dokter atau dokter gigi harus memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang masih berlaku, mempunyai tempat praktik dan memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.

Adapun setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).