Mengenal Pajak Penghasilan Ekplorasi Migas
Pajak penghasilan yang dikenakan dalam kegiatan eksplorasi Migas.
Untuk melengkapi pengetahuan dan informasi pembaca Tips hukum mengenai pajak penghasilan yang telah diuraikan pada tulisan yang lalu, dalam uraian berikut ini akan dijelaskan tentang pajak penghasilan yang dikenakan dalam kegiatan eksplorasi Migas yang dilakukan oleh perusahaan migas baik swasta maupun badan usaha milik negara.
Sebagai payung hukumnya, pemerintah telah membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dijelaskan dalam PP ini mengenai penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan dalam rangka kontrak jasa dihitung berdasarkan imbalan yang diterima dari Pemerintah ditambah nilai realisasi penjualan atas minyak atau gas bumi yang berasal dari pengembalian biaya operasi kontraktor migas tersebut.
Lebih lanjut, diatur pula mengenai penghasilan kena pajak bagi kontraktor dalam rangka kontrak jasa, berdasarkan penghasilan yang didapat, dikurangi biaya bukan modal tahun berjalan, dikurangi penyusutan biaya modal tahun berjalan, dikurangi seluruh biaya operasi yang belum dikembalikan atau penghasilan bruto.
Untuk diketahui penghasilan bruto kontraktor terdiri atas :
1. penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil.
2. penghasilan dalam rangka kontrak jasa.
3. penghasilan lain di luar kontrak kerja sama.
Menurut PP ini penghitungan pajak penghasilan dilakukan dalam rangka kontrak bagi hasil yang dihitung berdasarkan nilai realisasi minyak atau gas bumi yang menjadi bagian kontraktor dari equity share dan FTP (First Tranche Petroleum) share ditambah hasil minyak atau gas bumi.
Nilai tersebut ditambah lagi dengan imbalan DMO (Domestic Market Obligation), sesuai varian harga atas lifting migas yang dieksplorasi. DMO adalah kewajiban penyerahan bagian kontraktor berupa minyak atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
