Syarat Pengangkatan Hakim Agung

Post Image
Sumber foto: bawas.mahkamahagung.go.id


Hakim Agung adalah pimpinan dan hakim anggota pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hakim agung ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia dari nama calon yang diajukan oleh Komisi Yudisial. Sementara Mahkamah Agung adalah lembaga yang memiliki kewenangan  yang luas dalam sistem peradilan di Indonesia. Salah satu kewenangannya memilih calon Hakim Agung bersama Komisi Yudisial.

Untuk menjadi Hakim Agung ada beberapa syarat dalam pengangkatannya.

Berdasarkan   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah  dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan sebagaimana diubah kembali  dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, bahwa Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi dari semua lingkup Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.

Susunan Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung Anggota, Panitera dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.  Hakim agung   harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela dan berpengalaman di bidang hukum. Calon Hakim Agung dapat berasal dari hakim karier dan nonkarier.                  

Selain syarat tersebut, untuk dapat menjadi hakim agung harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1.      Warga negara Indonesia

2.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa     

3.      Berijazah Magister di Bidang Hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum

4.      Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) Tahun

5.      Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban

6.      Berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh ) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit tiga tahun menjadi hakim tinggi dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan atau pedoman perilaku hakim.

Persyaratan tersebut di atas, diperuntukan bagi calon hakim agung yang berasal dari hakim karier,  sedangkan untuk hakim nonkarier disyaratkan sebagai berikut:

1.      Memenuhi syarat sebagaimana diberlakukan  untuk hakim karier angka 1, 2,4 dan 5 tersebut di atas

2.      Berpengalaman dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun

3.      Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.