Jaminan Produk dan Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal merupakan sertifikasi yang dapat memberikan rasa aman bagi konsumen, khususnya di negara dengan penduduk muslim seperti di Indonesia.
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas beragama Islam memerlukan standar yang sesuai dengan syariat agama dalam hal kehalalan suatu produk. Berikut ini akan diuraikan regulasi yang mengatur halal atau tidaknya produk yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Pada 2004 telah ditetapkan payung hukum dalam bentuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Jaminan Produk Halal atau JPH adalah suatu perlindungan dan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dapat dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
Sertifikasi halal merupakan sertifikasi yang dapat memberikan rasa aman bagi konsumen, khususnya di negara dengan penduduk muslim seperti di Indonesia. Sertifikasi halal tersebut diberikan oleh MUI selaku lembaga pemeriksa kehalalan yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk. Sertifikasi halal tersebut mencakup berbagai macam produk seperti makanan, kosmetik serta juga jasa seperti rumah potong hewan.
Perusahaan yang akan mendapatkan sertifikat halal diwajibkan untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) 23000. Sebagai perbandingan bila secara umum dikenal ISO 9001 yang ditujukan sebagai standar manajemen mutu, atau OHSAS 18001 untuk standar manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Maka SJH 23000 adalah sertifikat untuk standar manajemen halal.
Sistem Jaminan Halal dibuat untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan adalah halal dan tidak terkontaminasi najis. Kriteria dalam menetapkan produk yang halal dirangkum sebagai berikut :
1. Fasilitas produksi harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan haram/najis.
2. Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang memenuhi kriteria halal dan diproduksi difasilitas yang juga sesuai kriteria halal.
3. Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelatihan kehalalan internal minimal setahun sekali.
4. Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk yang disertifikasi tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis, yang didukung oleh dokumen yang jelas.
5. Produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI. Pun merk/nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan yang tidak sesuai dengan syariah Islam.
