Uraian Tips hukum kali ini merupakan istilah yang mungkin baru terdengar belakangan dibeberapa media sosial. Maka untuk memberikan info yang bermanfaat akan dijelaskan secara singkat peraturan yang menjelaskan rush money tersebut beserta dampak negatifnya.
Pemerintah melalui Bank Indonesia telah mengeluarkan regulasi dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang. Tujuan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia atau PBI ini untuk mengawasi dan menangulangi risiko yang ditimbulkan akibat aktivitas negatif pemilik dana atau modal dalam pasar uang, baik berupa inflasi maupun rush money yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
Menurut PBI ini rush money merupakan suatu akibat yang berawal dari buruknya etika bertransaksi yang tidak transparan dan melanggar keterbukaan informasi serta perlindungan konsumen yang berdampak sistemik dengan cara menarik uang bersama-sama atau sekaligus dan biasanya dilakukan dengan jumlah yang besar.
Karena risiko yang besar itulah ditetapkan regulasi dalam Pasal 13 Ayat (3) PBI tersebut, mengenai penanganan risiko sistemik di pasar uang, yang mencakup prinsip kehati-hatian dan peningkatan integritas pelaku pasar dalam bertransaksi di pasar uang. Dalam hal ini pelaku pasar diharuskan juga berperilaku yang baik dalam menerbitkan Instrumen pasar terhadap industri pasar uang agar terhindar dari rush money.
Dampak Rush Money dapat berakibat dalam beberapa hal, diantaranya sebagai berikut :
1. Dampak Ekonomi yang berakibat timbulnya timbul kekacauan dalam system perbankan, karena bank akan mengalami kekurangan uang cash sehingga dapat menyebabkan gejolak ekonomi.
2. Dampak Sosial yang berakibat keresahan di masyarakat, hal ini akan semakin menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia.
3. Dampak Politik yang berakibat kacaunya pemerintahan sebagai akibat tidak adanya dukungan yang kuat.
Menurut penjelasan di atas risiko yang besar akibat rush money tersebut pada akhirnya hanya akan merugikan masyarakat kecil pada umumnya.
