Aborsi secara ilegal merupakan tindakan yang bertentangan dengan moralitas dan agama, maupun hukum negara. Di Indonesia setiap orang yang melakukan aborsi dapat dikenakan acaman pidana. Ancaman pidana seperti apakah yang bisa dikenakan terhadap pelaku aborsi.
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang dilarang melakukan aborsi. Larangan tersebut dapat dikecualikan berdasarkan sebagai berikut:
1. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan atau janin, yang menderita penyakit genetic berat dan atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
2. Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Tindakan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan setelah melalui konseling dan atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
Apabila setiap orang melakukan aborsi tidak berdasarkan sebagaimana dimaksud di atas akan berdampak ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
