Indonesia tergolong sebagai negara peringkat lima besar dalam angka kematian akibat persalinan yang masih tinggi. Berangkat dari hal itulah pemerintah mencanangkan program Jampersal atau Jaminan Persalinan bagi ibu hamil. Apakah Jampersal itu dan bagaimana mekanisme kepesertaannya.
Pemerintah melalui Menteri Kkesehatan telah membuat regulasi tentang itu dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/Menkes/Per/Xii/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan. Dalam peraturan ini telah ditetapkan bahwa setiap ibu yang melahirkan, biaya persalinannya ditanggung oleh Pemerintah melalui Program Jaminan Persalinan.
Berdasarkan data menurut Kementerian Kesehatan saat ini, sebanyak 40% ibu bersalin belum terlayani oleh fasilitas kesehatan disebabkan oleh kendala akses atau kondisi geografis yang sulit, ekonomi maupun sosial. Hal tersebut terkendala oleh akses menuju fasilitas pelayanan kesehatan, maupun kondisi ekonomi sosial dan pendidikan masyarakat. Termasuk tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Untuk mengatasi kendala tersebut maka dibuatlah program jampersal yang merupakan kegiatan khusus yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan baik Kabupaten/Kota. Jampersal juga mencakup akses pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Tujuan dari Jampersal untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir dan KB pasca persalinan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan berwenang di fasilitas kesehatan sekaligus menurunkan angka kematian ibu/AKI dan angka kematian balita/AKB.
Jampersal juga diperuntukan sebagai jaminan persalinan untuk ibu hamil yang belum tercover fasilitas apapun seperti ASKES, Jamsostek, KIS dan lain-lain, ini artinya program Jampersal tidak terbatas untuk golongan yang kurang mampu saja.
Terakhir, jampersal juga bertujuan meningkatkan pemeriksaan terhadap kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan yang kompeten. Selain itu dapat juga meningkatkan pelayanan bayi baru lahir dan ibu pasca persalinan, penanganan komplikasi, dan bayi baru lahir, sehingga kebutuhan dasar masyarakat terhadap keselamatan persalinan akan selaras dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas.
