Aturan dan Fungsi LPS Menangani Bank Gagal Berdampak Sistemik

Ukuran kegagalan bank yang dapat mempengaruhi bank lainnya tersebut tidak secara jelas diatur dalam UU ini. Akan tetapi kegagalan bank tersebut dapat digambarkan sebagai miss-management yang berakibat krisis ekonomi. 

Post Image
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti (kanan) bersama dengan Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinan D Purba (kiri) memberikan penjelasan kepada peserta Sharing Knowledge dan Evaluasi Progres Likuidasi Bank Dalam Likuidasi Seluruh Indonesia yang dilaksanakan LPS di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/11). Dalam acara tersebut hadir tim likuidasi dari seluruh Indonesia, jajaran pimpinan LPS dan perwakilan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang membahas tentang transformasi pelaksanaan likuidasi pascaberlakunya UU No 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. (ANTARA)

Untuk menghindari terjadinya kembali krisis moneter seperti yang terjadi 1997 lalu, pemerintah melakukan berbagi program dan strategi untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Salah satunya dengan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan berikut instrumen hukum yang dapat menangani bank gagal berdampak sistemik tersebut. Berikut ini Tips hukum akan menguraikannya.

Seperti yang telah diketahui payung hukum untuk pengamanan sistem keuangan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk menangani Bank Gagal Berdampak Sistemik. Dalam UU ini yang dimaksud bank Sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, modal, dan luas jaringan atau kompleksitas transaksi perbankan, serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya bank lain atau sektor jasa keuangan lainnya, baik secara operasional maupun finansial, jika mengalami gangguan atau gagal. Sehingga kebijakan yang diberikan adalah berupa penanganan bank gagal secara umum, jadi bukan penanganan secara kasus per kasus.

Sesuai dengan nama dan amanat dari undang-undang, fungsi LPS adalah sebagai penjamin simpanan dana milik nasabah. Disamping itu LPS harus turut secara aktif dalam memelihara stabilitas perbankan sesuai dengan kewenangannnya.

Selain fungsi tersebut LPS juga bertugas sebagai berikut :
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
2. Melaksanakan penjaminan simpanan.
3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dengan cara turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
5. Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

Hal lain yang dilakukan sebagai pencegahan bank berdampak sistemik tersebut juga melalui koordinasi sistem keuangan yang mencakup beberapa bidang berikut ini :
a. Bidang fiskal.
b. Bidang moneter.
c. Bidang makroprudensial dan mikroprudensial jasa keuangan.
d. Bidang pasar keuangan.
e. Bidang infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran dan penjaminan simpanan.
f.  Bidang resolusi bank.