Syarat Menjadi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara

Post Image
sumber foto: PTUN Jakarta

Kepastian hukum dan keadilan  dalam sengketa Tata Usaha Negara diputuskan oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),  berdasarkan putusan yang diputus  oleh hakim PTUN.  Berikut, beberapa syarat untuk dapat di angkat menjadi Hakim PTUN.  

Sebelum mengulas lebih jauh syarat menjadi hakim PTUN. Apakah yang dimaksud pengertian sengketa Tata Usaha Negara? Berdasarkan Pasal 1 ayat 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, bahwa sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara. Baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berangkat dari pengertian diatas,  dibentuklah sebuah pengadilan Khusus sengketa Tata Usaha Negara, yang mengadili perkara sengketa yang berkaitan dengan Tata Usaha Negara. Adanya pengadilan tersebut, maka diangkatlah Hakim PTUN.

Adapun syarat-syaratnya menjadi Hakim TUN adalah sebagai berikut;

1.      Warga negara Indonesia
2.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.      Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.      Sarjana hukum.
5.      Lulus pendidikan hakim.
6.      Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
7.      Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
8.      Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban dan
9.      Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.