Legalisasi Pelayanan Kesehatan Tradisional

Post Image
Pengobatan Tradisional (ANTARA)

Dalam mewujudkan masyarakat sejahtera, sehat dan cerdas pemerintah telah membuat berbagai kebijakan yang sangat membantu masyarakat diantaranya program BPJS dan kesehatan tradisional. Dalam uraian kali ini akan dijelaskan aturan tentang layanan kesehatan berbasis pengobatan tradisional. Berikut uraian Tips hukum. Untuk mengatur pelayanan kesehatan berbasis tradisional tersebut pemerintah telah membuat payung hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dikategorikan pelayanan kesehatan tradisional ialah pelayanan kesehatan secara empiris, komplementer serta pelayanan kesehatan yang terintegrasi.

Yang dimaksud pelayanan kesehatan tradisional empiris adalah penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris. Sedangkan yang dimaksud Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah pelayanan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural, lalu yang dimaksud dengan Pelayanan Kesehatan Integrasi adaiah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.

Dalam memberikan pelayanan kesehatan tradisional tersebut klinik kesehatan diwajibkan memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional atau STPT yang merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada penyehat tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan pelayanan Kesehatan Tradisional secara empiris.

Disamping itu penyehat tradisional hanya dapat menggunakan alat dan teknologi yang aman bagi kesehatan yang bukan merupakan alat yang sering digunakan oleh kedokteran atau perawat yang digunakan dalam diagnosa kedokteran. Layanan tradisional juga dilarang memberikan atau menggunakan obat bebas, obat keras, narkotika, dan psikotropika serta bahan berbahaya lainnya.

Terakhir ialah ketentuan yang melarang pelayan kesehatan tradisional yang merupakan warga negara asing untuk melakukan praktiknya di Indonesia. Akan tetapi hal tersebut diperbolehkan bila permintaan pengguna tenaga kesehatan tradisional asing tersebut diajukan oleh klinik milik warga negara Indonesia.