Aturan Dalam Memanfaatkan BMKT
Payung hukum BMKT diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya serta Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989 tentang pembagian Barang muatan kapal tenggelam.
Sering terdengar baik dalam berita elektronik maupun online tentang orang yang secara sengaja mencari dan mendapat harta yang terkubur di dasar laut atau yang biasa dikatakan harta karun. Sebenarnya bagaimana pemerintah mengatur Barang Muatan Kapal Tenggelam atau BMKT tersebut atau aturan apa yang mengaturnya sehingga ketika suatu saat anda ataupun siapa saja yang beruntung mendapatkannya boleh memanfaatkannya sesuai kebutuhan karena memang ada aturan yang sah menurut hukum Indonesia. Berikut Tips hukum akan menguraikannya untuk pembaca setianya.
Payung hukum BMKT diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya serta Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989 tentang pembagian Barang muatan kapal tenggelam.
Menurut Kepres tersebut pemanfaatan BMKT sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 45 bahwa, Bumi, air dan dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Akan tetapi khusus untuk BMKT yang observasi maupun eskavasinya membutuhkan dana yang tidak sedikit maka berdasarkan ketentuan ini diperbolehkan dijual di muka umum atau lelang baik melalui Kantor Lelang Negara atau Balai Lelang Internasional.
BMKT yang telah berhasil diangkat selanjutnya dilakukan pendataan jenis-jenis barang seni atau arkeologi untuk pendidikan. Diatur pula mengenai penjualan dengan cara lelang agar transparan dan didapat hasil yang maksimal melalui pihak ketiga. Lelang dipilih sebagai sarana penjualan BMKT karena mempunyai peran yang sangat penting serta mempunyai beberapa keuntungan dibandingkan dengan cara biasa.
Hasil penjualan benda berharga dari hasil lelang tersebut dibagi antara Pemerintah dan Perusahaan yang melakukan survey dan eskavasi BMKT sebagai berikut:
a. 50% dari hasil kotor/bruto diperuntukkan bagi Pemerintah dan harus disetor ke Kas Negara.
b. 50% dari hasil kotor/bruto sisanya merupakan hak Perusahaan.
Menurut data milik badan riset kelautan dan perikanan diindonesia terdapat lebih dari 800 buah kapal karam. Kapal-kapal tersebut diperkirakan membawa benda artefak berupa keramik, logam mulia, batuan berharga dan benda lainnya baik sebagai barang dagangan maupun benda khusus untuk penguasa.
Sebagai benda tinggalan budaya manusia masa lalu, nilai BMKT dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain:
1. Historis, ilmu pengetahuan dan budaya. Misalnya BMKT dari dinasti Song, Tang, Ching dan Dinasti Ming.
2. Ciri khas (keunikan).
3. Legalitas, sertifikasi asal usul dan keaslian BMKT.
4. Kepercayaan masyarakat internasional terhadap jaminan benda yang dilelang.
5. Kondisi perdagangan, supply dan demand BMKT dipasar internasional.
Dengan demikian semakin BMKT tersebut memiliki histori serta keunikan maka semakin tinggi pula nilai BMKT tersebut baik secara artistik maupun ekonomis.
