Regulasi Tenaga Kesehatan Asing
Dalam menjalankan aktifitas dibidang kesehatan tersebut, tenaga kesehatan asing atau dokter asing yang bekerja di RS ataupun Klinik, diharuskan mengurus izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).
Saat ini kian marak klinik maupun rumah sakit yang menggunakan tenaga kesehatan asing. Apalagi dengan pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sejak tahun lalu menjadi tantangan tersendiri bagi tenaga kesehatan lokal. Karena itu diperlukan suatu regulasi yang mengatur keberadaan dan aktifitas tenaga kesehatan yang merupakan warga negara asing tersebut. Berikut ini Tips hukum akan menguraikannya.
Regulasi tentang tenaga kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, sedangkan secara khusus yang mengatur tenaga kesehatan asing terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing.
Dalam definisi peraturan tersebut Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing adalah warga negara asing yang memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang diakui oleh Pemerintah Indonesia.
Dalam menjalankan aktifitas dibidang kesehatan tersebut, tenaga kesehatan asing atau dokter asing yang bekerja di RS ataupun Klinik, diharuskan mengurus izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). IMTA tersebut merupakan izin tertulis yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk kepada pengguna tenaga kerja asing.
Selain itu, untuk kegiatan berprakteknya diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Praktik atau SIP yang merupakan bukti tertulis yang diberikan pemerintah daerah atau dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat kepada tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pelayanan kesehatan setelah memenuhi persyaratan.
Kegiatan tenaga kesehatan asing tersebut hanya dimaksudkan untuk :
a. Pelayanan kesehatan.
b. Pendidikan dan pelatihan kesehatan.
c. Bakti sosial bidang kesehatan.
d. Penelitian kesehatan.
Dengan demikian terdapat suatu mekanisme penyaringan bagi dokter asing yang berkualitas sehingga standar kesehatan yang diberikan kepada pasien tidak asal-asalan mengingat kebiasaan masyarakat yang lebih senang berobat kepada dokter asing daripada dokter lokal. Harapannya tidak terjadi kesalahan praktik/malpraktik yang dilakukan tenaga kesehatan asing tersebut maupun tenaga kesehatan asing yang tidak memiliki izin atau ilegal.
