Persyaratan Pendaftaran Tanah
Pembaca Tips Hukum yang terhormat, Anda mungkin memiliki tanah, tetapi belum meningkatkannya menjadi sertifikat kepemilikan, maka segeralah mengajukan permohanan kepada kantor Badan Pertanahan Nasional di wilayah objek tanah tersebut.
Pembaca Tips Hukum yang terhormat, Anda mungkin memiliki tanah, tetapi belum meningkatkannya menjadi sertifikat kepemilikan, maka segeralah mengajukan permohanan kepada kantor Badan Pertanahan Nasional di wilayah objek tanah tersebut. Namun sebelum anda mengajukan permohonan pastikan persyaratannya sudah lengkap. Nah, persyaratan yang bagimana, baiklah Tips Hukum edisi ini akan mengulasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Jenis dokumen Hak atas tanah baru adalah sebagai berikut:
1. Penetapan pemberian hak dari Pejabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah hak pengelolaan.
2. Asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima hak yang bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik,
3. Hak pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian hak pengelolaan oleh Pejabat yang berwenang.
4. Tanah wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf.
5. Hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan
6. Pemberian hak tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan.
Jenis dokumen sertifikat tanah dengan dasar dokumen pembuktian yang lama adalah sebagai berikut:
1. Grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27), yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik, atau grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan.
2. Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959 atau surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya.
3. Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, atau akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan.
4. Akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan.
5. Risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
6. Surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
7. Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan.
Adapun cara melakukan perdaftaran Tanah yang pertama mengajukan permohonan kepada BPN, menyertakan Identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, menyertakan fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerarahan bukti SSB (BPHTB), melampirkan bukti SPP/PPH, melampirkan asli surat-surat sebagaimana disebut diatas.
