Aturan Dokter Asing Berpraktik Di Indonesia

Sebab, diduga dokter asing tersebut berkerja dan berpraktik secara ilegal, ini terbukti dengan banyaknya pemberitaan tentang dokter asing yang tertangkap tidak memiliki izin bekerja dan berpraktik di Indonesia.

Post Image

Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, menjamurnya dokter asing bekerja dan membuka praktik di Indonesia sangat meresahkan dokter dalam negeri. Sebab, diduga dokter asing tersebut berkerja dan berpraktik secara ilegal, ini terbukti dengan banyaknya pemberitaan tentang dokter asing yang tertangkap tidak memiliki izin bekerja dan berpraktik di Indonesia. Nah, berkaitan dengan hal tersebut tips hukum edisi ini akan mengulas aturan dokter asing berpraktik di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, bahwa dokter asing dalam melaksanakan praktik kedokteran di Indonesia harus dilakukan evaluasi. Evaluasi tersebut meliputi:

1. Keabsahan ijazah.

2. Kemampuan untuk melakukan praktik kedokteran yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat kompetensi.

3. Mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah atau janji dokter atau dokter gigi.

4. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dan

5. Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi

Dokter dan dokter gigi warga negara asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana disebut diatas juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia. Kemudian dokter asing diberikan surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri dari mewawancarai pasien, memeriksa fisik dan mental pasien, menentukan pemeriksaan penunjang, menegakkan diagnosis, menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien, melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi, menulis resep obat dan alat kesehatan, menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi, menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan dan meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek.