Mengenal Istilah Perum
Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.
Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, mungkin Anda pernah melihat atau mendengar kalimat Perusahaan Umum (Perum) didepan nama sebuah badan hukum. Contohnya sebuah nama badan hukum Perum Perhutani. Mungkin Anda bertanya-tanya mengapa istilah tersebut dicatumkan di suatu badan hukum? Baiklah, dalam edisi kali ini Tips Hukum akan mengulasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Perusahaan Umum selanjutnya disebut Perum adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Maksud dan tujuan pendirian Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Nah ada yang menarik, meskipun Perum didirikan berdasarkan usulan menteri tetapi menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam Perum, kecuali apabila Menteri:
1. Baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perum sematamata untuk kepentingan pribadi.
2. Terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum.
