Mengenal Aturan Aborsi

Kita sering melihat dan membaca berita kriminal seorang perempuan diproses secara hukum karena menggugurkan kandungannya atau aborsi. Terdapat berbagai alasan ketika seorang perempuan memutuskan mengaborsi kandungannya. Perlu diketahui aborsi merupakan tindakan ilegal yang dikenakan sanksi hukuman. Namun aborsi juga menjadi sah jika memenuhi syarat yang ditentukan dalam undang-undang. Tips hukum akan menguraikan aturan yang memperbolehkan aborsi.

Post Image
Ilustrasi Demo Tolak Aborsi. (Antara)

Kita sering melihat dan membaca berita kriminal seorang perempuan diproses secara hukum karena menggugurkan kandungannya atau aborsi. Terdapat berbagai alasan ketika seorang perempuan memutuskan mengaborsi kandungannya. Perlu diketahui aborsi merupakan tindakan ilegal yang dikenakan sanksi hukuman. Namun aborsi juga menjadi sah jika memenuhi syarat yang ditentukan dalam undang-undang. Tips hukum akan menguraikan aturan yang memperbolehkan aborsi.

Dengan tegas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah melarang tindakan aborsi, khususnya Pasal 75 ayat (1) yang mengatakan setiap orang dilarang melakukan tindakan aborsi, baik yang meminta maupun yang membantu aborsi akan dikenai sanksi pidana.

Meskipun dalam UU tersebut aborsi dapat dikenakan sanksi hukum karena dianggap telah menghilangkan nyawa seseorang walaupun masih dalam kandungan,  akan tetapi hal itu diperbolehkan pada kondisi tertentu, misalnya :
a. Terdapat indikasi darurat medis yang dideteksi sejak awal usia kehamilan. Sehingga dapat mengancam nyawa ibu atau janin atau menderita kelainan bawaan atau cacat bawaan.
b. Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Hal ini dilakukan melalui sebuah konseling sebelum dan setelah dilakukan aborsi.
c. Sebelum kehamilan berumur 6 minggu.
d. Hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri dengan kata lain aborsi tidak diperbolehkan meminta batuan dukun.
e. Dilakukan dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suaminya, kecuali korban perkosaan.

Lebih lanjut, secara khusus untuk tindakan aborsi akibat pemerkosaan, diuraikan dalam peraturan mengenai kesehatan reproduksi. Dalam peraturan ini disebutkan syarat menjalani aborsi karena perkosaan adalah berdasarkan keterangan penyidik, psikolog, atau ahli lain yang membenarkan telah diduga terjadi pemerkosaan.

Dengan demikian apabila terjadi tindak perkosaan diwajibkan untuk segera melapor kepada penegak hukum, baik sendiri maupun dibantu oleh penasihat hukum yang terpercaya.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.