Apa Itu Kadaster Berlisensi?
Pada dasarnya kadaster adalah sebuah sistem administrasi berupa informasi tentang persil tanah yang berisi kepentingan-kepentingan atas tanah, yaitu hak, batasan, dan tanggung jawab dalam bentuk uraian geometrik (peta), serta daftar-daftar di suatu pemerintahan.
Untuk melengkapi informasi pembaca setia Tips Hukum mengenai pendaftaran hak atas tanah, pun yang sesuai dengan program dari pemerintah tentang pronas dan larasita yang telah diuraikan terdahulu. Maka kali ini penulis akan menjelaskan tentang kadaster pertanahan yang berlisensi. Berikut uraiannya.
Pada dasarnya kadaster adalah sebuah sistem administrasi berupa informasi tentang persil tanah yang berisi kepentingan-kepentingan atas tanah, yaitu hak, batasan, dan tanggung jawab dalam bentuk uraian geometrik (peta), serta daftar-daftar di suatu pemerintahan. Secara umum, kadaster dimaksudkan untuk pengelolaan hak atas tanah, nilai tanah, dan pemanfaatan tanah. Akan tetapi di Indonesia sendiri profesi surveyor kadaster masih sangat kurang terlebih lagi yang berlisensi.
Sehubungan dengan terbatasnya surveyor tanah tersebut maka dibuatlah payung hukum di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi.
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan surveyor kadaster adalah seorang yang mempunyai keahlian dan keterampilan dalam menyelenggarakan proses survei dan pemetaan pertanahan dalam rangka pendaftaran tanah dan bertanggung jawab mutlak di hadapan hukum atas data survei dan pemetaan yang dihasilkannya. Sedangkan surveyor kadaster berlisensi adalah mitra kerja pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diangkat dan diberhentikan oleh menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Adapun yang dimaksud dengan lisensi kadaster adalah pendelegasian kewenangan yang diberikan oleh menteri kepada surveyor kadaster dan Asisten surveyor kadaster untuk membantu kementerian dalam menyelenggarakan survei, pemetaan, dan pengelolaan data dan informasi geospasial dalam rangka percepatan pendaftaran tanah dan pelayanannya.
Dengan demikian, pada akhirnya tujuan pemerintah untuk mewujudkan percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dapat dilaksanakan sehingga dalam beberapa tahun mendatang seluruh tanah di Indonesia akan memiliki sertifikat hak milik.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
