Aturan Menetapkan NJOP dalam PBB

Bila anda memiliki aset baik berupa tanah atau bangunan, biasanya diwajibkan membayar pajak atas kepemilikan tersebut. Seperti yang sudah diketahui pajak yang dikenakan berupa Pajak Bumi Bangunan (PBB) ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tertera dalam PBB tersebut. Apa yang menjadi dasar pemerintah dalam menentukan suatu NJOP sehingga besarnya berbeda-beda pada setiap wilayah, berikut Tips Hukum akan menguraikan secara singkat dan padat. 

Post Image
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB). (Antara/Budisantoso Budiman)

Bila anda memiliki aset baik berupa tanah atau bangunan, biasanya diwajibkan membayar pajak atas kepemilikan tersebut. Seperti yang sudah diketahui pajak yang dikenakan berupa Pajak Bumi Bangunan (PBB) ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tertera dalam PBB tersebut. Apa yang menjadi dasar pemerintah dalam menentukan suatu NJOP sehingga besarnya berbeda-beda pada setiap wilayah, berikut Tips Hukum akan menguraikan secara singkat dan padat.  

Dasar penetapan besaran biaya pajak dari kepemilikan tanah tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/pmk.03/2014 tentang klasifikasi dan penetapan nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan.

Dalam peraturan tersebut NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Pemerintah Daerah, yang berfungsi sebagai pengelola (fiskus), harus menetapkan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB atas objek tanah yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh subjek pajak setiap 3 tahun sekali kecuali untuk objek pajak tertentu. Yang dimaksud dengan objek pajak tertentu ialah objek yang mengalami perkembangan pesat sehingga dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah.

Penentuan NJOP juga dilakukan melalui proses penilaian tanah. Penilaian dilakukan untuk tujuan tertentu serta saat tertentu pula, sehingga nilai yang diperoleh layak dipakai untuk tujuan dan pada tanggal tersebut. Metode penilaian yang umumnya dipakai dalam menilai tanah adalah metode atau pendekatan data pasar atau perbandingan harga pasar (market approach). Informasi harga pasar tanah juga dapat diperoleh dari pembeli atau penjual, notaris PPAT, broker, perangkat daerah dan sumber lainnya.

Dalam pemungutan Pajak yang terdapat NJOP tersebut dikenal yang namanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Berikut ini jenis-jenis dan cara penghitungannya ;

PBB  = Tarif x ((LT x NJOP tanah per M2) + (LB x NJOP bangunan per M2))

PBB P2  : Besarrnya PBB Terutang

LT           : Luas Tanah

LB           : Luas Bangunan

Pada akhirnya penetapan besaran Pajak NJOP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersangkutan sehingga hasilnya dapat digunakan untuk membangun daerah serta dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat umum.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.