Aturan Penetapan Lokasi dan Fasilitas Terminal

Anda pasti tak asing dengan istilah terminal, tetapi apakah Anda mengetahui bahwa mendirikan terminal itu ada aturan dan diatur fasilitas di dalamnya? 

Post Image
Ilustrasi terminal. (Antara/Nizar Arsyadani)

Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, mendengar istilah terminal, mungkin sudah tidak asing lagi, tetapi apakah Anda mengetahui bagaimana aturan untuk penetapan lokasi dan fasilitas terminal tersebut. Nah, dalam edisi ini Tips Hukum akan mengulasnya.

Terminal disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat diartikan bahwa terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan atau barang, serta perpindahan moda angkutan.

Terminal berfungsi untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat tertentu. Setiap kendaraan bermotor umum dalam trayek wajib singgah di terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam izin trayek.

Penetapan lokasi terminal adalah sebagai berikut:
1. Penentuan lokasi terminal dilakukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RIJLLAJ).
2. Memperhatikan tingkat aksesibilitas pengguna jasa angkutan.
3. Memperhatikan kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota.
4. Memperhatikan kesesuaian dengan rencana pengembangan dan atau kinerja jaringan Jalan, jaringan trayek, dan jaringan lintas.
5. Memperhatikan kesesuaian dengan rencana pengembangan dan pusat kegiatan.
6. Memperhatikan kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi.
7. Keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dan kelestarian lingkungan hidup.

Pembangunan terminal harus dilengkapi rancang bangun, buku kerja rancang bangun, rencana induk terminal, analisis dampak lalu lintas dan analisis mengenai dampak lingkungan. Fasilitas terminal wajib menyediakan keselamatan dan keamanan yang meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.

Fasilitas utama yang pada intinya terdiri dari jalur pemberangkatan dan kedatangan, tempat parkir kendaraan bermotor umum yang terdaftar dalam izin trayek, rambu-rambu dan pusat informasi. Sedangkan fasilitas penunjang salah satunya memiliki toilet, musala, ruang pengobatan.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.