Fungsi dan Aturan PPATK dalam Pencegahan Korupsi

Sejak dibentuk pada 2002, Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) telah banyak membantu penegak hukum dalam mencegah dan mengungkap praktek korupsi atau tindak pidana lain. Tips Hukum kali ini akan menguraikan secara singkat dan padat mengenai PPATK.

Post Image
Ilustrasi PPATK. (Antara)

Sejak dibentuk pada 2002, Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) telah banyak membantu penegak hukum dalam mencegah dan mengungkap praktek korupsi atau tindak pidana lain. Tips Hukum kali ini akan menguraikan secara singkat dan padat mengenai PPATK.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau yang dalam bahasa inggrisnya disebut Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center merupakan lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun pemerintahan yang anti korupsi serta analisis pendanaan untuk terorisme.

Ditilik dari tugas yang penting tersebut, Pemerintah lalu menetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dijelaskan juga yang dimaksud dengan Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Lalu diwajibkan juga bagi PPATK sebagai lembaga independen untuk memberantas tindak pidana tersebut bersama-sama dengan penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian dan kejaksaan.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi yang dijelaskan oleh   Pasal 40 UU ini, yaitu :
1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
2. Pengelolaan data dan informasi.
3. Pengawasan terhadap kepatuhan pelapor.
4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.

Terakhir, dalam menjalankan tugasnya PPATK berwenang untuk meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang memiliki, mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu. Sehingga hal-hal yang dapat mengancam stabilitas perekonomian masyarakat pada khususnya dapat dicegah dan diatasi sedini mungkin.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.