Aturan Penetapan Harga Listrik Panas Bumi

Dalam proses konversi sumber daya energi minyak bumi dengan sumber energi terbarukan, pemerintah mengoptimalkan berbagai macam sumber daya terbarukan yang salah satunya energi panas bumi. Meski untuk pengembangannya dibutuhkan biaya yang tidak sedikit, pemerintah melalui Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM telah menyusun aturan untuk penetapan fix price harga listrik panas bumi tersebut. Tips hukum akan menguraikan untuk pembaca setianya.


Post Image
Energi Panas Bumi (Antara)

Dalam proses konversi sumber daya energi minyak bumi dengan sumber energi terbarukan, pemerintah mengoptimalkan berbagai macam sumber daya terbarukan yang salah satunya energi panas bumi. Meski untuk pengembangannya dibutuhkan biaya yang tidak sedikit, pemerintah melalui Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM telah menyusun aturan untuk penetapan fix price harga listrik panas bumi tersebut. Tips hukum akan menguraikan untuk pembaca setianya.

Secara khusus pemerintah telah membuat ketetapan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional. PP ini dibuat dengan tujuan kemandirian dalam mengelola sumber daya energi terbarukan secara mandiri. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah ini Kemandirian Pengelolaan Energi adalah kualitas Pengelolaan sumber Energi terbarukan yang sepenuhnya berorientasi pada kepentingan nasional untuk menjamin bahwa energi, sumber energi, dan sumber daya energi dikelola sebaik-baiknya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan mengutamakan semaksimal mungkin kemampuan sumber daya manusia dan industri dalam negeri.

Peraturan ini juga diatur mengenai harga energi terbarukan yang diatur berdasarkan pada:
a. Perhitungan harga energi terbarukan dengan asumsi untuk bersaing dengan harga energi dari sumber energi minyak bumi yang berlaku di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu, yang dihitung dengan tidak memasukkan subsidi bahan bakar minyak.
b. Perhitungan harga energi yang rasional untuk penyediaan energi terbarukan dari sumber setempat, dalam rangka pengamanan pasokan energi di wilayah tertentu yang lokasinya terpencil, sarana dan prasarana belum berkembang, rentan terhadap gangguan cuaca, atau berada dekat garis perbatasan wilayah Indonesia.

Lebih lanjut lagi kemandirian energi dan ketahanan energi nasional tersebut dapat diwujudkan melalui cara-cara sebagai berikut :
a. Sumber daya energi tidak dijadikan sebagai komoditas ekspor, akan tetapi sebagai modal pembangunan nasional.
b. Ketersediaan energi dan terpenuhinya kebutuhan Sumber Energi dalam negeri.
c. Pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan.
d.Pemanfaatan energi secara efisien.
e. Akses untuk masyarakat terhadap Energi secara adil.
f. Pengembangan kemampuan teknologi, industri energi, dan jasa Energi dalam negeri dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
g. Terciptanya lapangan kerja.
h. Terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.