Mengenal Aturan Hukum Gadai Syariah

Melengkapi informasi pembaca mengenai produk ekonomi syariah, kali ini Tips Hukum akan menguraian tentang pagadaian yang berorientasi hukum syariah atau gadai syariah. Sistem gadai ini ditawarkan sebagai alternatif dari pegadaian konvensional yang notabene belum banyak dikenal oleh masyarakat umum.

Post Image
Ilustrasi Gadai Syariah. (Antara/Dian Dwi Saputra)

Melengkapi informasi pembaca mengenai produk ekonomi syariah, kali ini Tips Hukum akan menguraian tentang pagadaian yang berorientasi hukum syariah atau gadai syariah. Sistem gadai ini ditawarkan sebagai alternatif dari pegadaian konvensional yang notabene belum banyak dikenal oleh masyarakat umum.

Seperti yang kita ketahui bersama, payung hukum ekonomi syariah terdapat dalam UU nomor 23 tahun 1999 jo UU nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan syariah. Lalu Undang-undang tersebut disarikan lagi oleh Bank Indonesia didalam peraturannya yang bernomor PBI No.7/35/PBI/2005 tentang perubahan atas peraturan bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang pelaksanaan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah.

Menurut pengertiannya, gadai syari´ah dalam perspektif Islam disebut dengan istilah Rahn. Kata Rahn secara etimologi berarti tetap, berlangsung atau menahan. Adapun gadai secara istilah umum adalah pinjam-meminjam uang dengan menyerahkan barang dengan batas bila telah sampai waktunya tidak di tebus, maka barang tersebut menjadi milik orang yang memberi pinjaman.

Bila dibandingkan dengan gadai konvensional ialah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu barang yang bergerak yang diserahkan oleh orang yang berpiutang sebagai jaminan utangnya dan barang tersebut dapat dijual oleh yang berpiutang bila yang berutang tidak dapat melunasi pada saat jatuh tempo.

Jika gadai konvensional menggunakan akad bunga uang, lain halnya dengan gadai syari’ah yang menggunakan akad al-ijarah. Al-ijarah berasal dari kata al-ajr yang berarti balasan atau ganjaran ke atas sesuatu pekerjaan sendiri. Dengan demikian ijarah adalah biaya perawatan atas barang yang di gadai tersebut.

Kehalalan pegadaian syari’ah telah dijamin oleh Dewan Syari’ah Nasional (DSN). Seperti yang kita ketahui DSN merupakan orang yang orang yang pakar, orang yang paling tahu tentang masalah perbankan syari’ah dalam menentukan halal atau haram dalam fiqh muamalat.

Anda tertarik dengan gadai syariah, silakan mencoba karena sistem ini cukup minim akan risiko. Terakhir ialah kenali aturannya, kenali keuntungannya, kenali resikonya.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.