Aturan Demonstrasi

Sehubungan dengan melakukan demonstrasi di Ibu Kota ada hal-hal yang harus dipatuhi oleh para demonstran. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Post Image
Massa memadati kawasan bundaran air mancur saat aksi "4 November" di Jakarta, Jumat (4/11). (Antara/Wahyu Putro)

Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, insiden ricuhnya demonstrasi untuk meminta penegakan hukum terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 4 September 2016, menjadi catatan buruk dalam berdemokrasi di Indonesia. Nah, berkaitan dengan itu, Tips Hukum akan mengulas tentang bagaimana aturan melakukan demonstrasi.

Demonstrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, bahwa demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Setiap warga negara, baik secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menyampaikan pendapat di muka umum atau demonstrasi diwujudkan dengan dasar kebebasan yang bertanggung jawab berdasarkan hak asasi manusia (HAM) sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Ada beberapa tata cara berdemonstrasi di muka umum adalah sebagai berikut:
1. Wajib memberikan surat pemberitahuan unjuk rasa atau demonstrasi secara tertulis kepada Polri dengan memuat format maksud dan tujuan, tempat, lokasi dan rute, waktu dan lama, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perseorangan, alat peraga yang digunakan, dan jumlah peserta.

2. Penyampaian diberikan yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.

3. Selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan di mulai telah diterima oleh Polri setempat.

Tempat umum yang dikecualikan untuk menyatakan pendapat atau demostrasi adalah:
1. Lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat.

2. Objek-objek vital nasional.

3. Pada hari besar nasional.

Sehubungan dengan melakukan demonstrasi di Ibu Kota ada hal-hal yang harus dipatuhi oleh para demonstran. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Adapun aturan yang harus dipatuhi adalah sebagai berikut:
1. Lokasi yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat demonstrasi pada ruang terbuka hanya di Parkir Timur Senayan, alun-alun Demokrasi DPR/MPR dan silang selatan Monumen Nasional.

2. Deomstrasi dilaksanakan dalam kurun waktu pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut akan dibubarkan oleh Satpol PP dan atau bersama kepolisian dan atau Tentara Nasional Indonesia.

 

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.