Pentingnya Surat Wasiat

Untuk melengkapi pengetahuan pembaca Tips Hukum dengan info yang bermanfaat, uraian kali ini akan menjelaskan pentingnya membuat surat wasiat. Surat wasiat tidak saja berguna ketika si pembuat meninggal dunia tetapi juga berguna sebagai suatu kepastian bagi seluruh anggota keluarga.

Post Image
Ilustrasi Surat Wasiat (Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

Untuk melengkapi pengetahuan pembaca Tips Hukum dengan info yang bermanfaat, uraian kali ini akan menjelaskan pentingnya membuat surat wasiat. Surat wasiat tidak saja berguna ketika si pembuat meninggal dunia tetapi juga berguna sebagai suatu kepastian bagi seluruh anggota keluarga.

Dapat dipahami secara singkat bahwa wasiat/testament adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal. Pada dasarnya suatu pernyataan yang demikian keluar dari suatu pihak saja (eenzijdig) dan setiap waktu dapat ditarik kembali oleh yang membuatnya.

Ditinjau secara formil atau bentuknya, suatu testamen merupakan akta yang memenuhi syarat Undang-Undang perdata Pasal 930 KUHPdt. Sedangkan bila dilihat secara materiil atau isinya, testamen merupakan suatu pernyataan kehendak, yang baru mempunyai akibat atau berlakunya sesudah si pembuat testamen meninggal dunia.

Seperti yang kita ketahui bersama, dasar hukum surat wasiat terdapat dalam KUHPdt tepatnya pada Pasal 874 yang isi dan intinya, mengatur tentang segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli waris. Sehingga secara formalitas dapat dipahami jika surat wasiat harus dibuat tertulis di hadapan notaris dan dititipkan atau disimpan oleh notaris.

Sedangkan untuk akta di bawah tangan yang seluruhnya ditulis tangan dan diberi tanggal serta ditandatangani oleh pewaris dapat kategorikan sebagai wasiat. Namun wasiat seperti ini hanya diberikan bagi pengangkatan para pelaksana penguburan, pakaian-pakaian, perhiasan-perhiasan badan tertentu, dan perkakas-perkakas khusus rumah. Dengan kata lain, wasiat yang dibuat dengan akta di bawah tangan, tidak untuk barang-barang atau harta lain selain yang diatur oleh Undang-undang tersebut khususnya pasal 935 KUHPdt.

Terakhir, surat wasiat menurut KUHPdt maupun menurut KHI (kompilasi hukum islam), harus memenuhi syarat formil yaitu harus dibuat secara tertulis dengan dua orang saksi dan melalui notaris, sedangkan menurut KHI bisa berupa lisan maupun tulisan tetapi tetap harus dihadapan dua orang saksi atau notaris. bila tidak memenuhi syarat tersebut surat wasiat bisa dibatalkan dan juga tidak dapat diubah karena pewaris telah meninggal.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.