Mengenal "Right Issue" dalam Investasi Saham
Para investor yang telah masuk di perusahaan akan diprioritaskan untuk membeli saham baru tersebut, sebelum ditawarkan kepada investor baru. Hak yang diberikan kepada investor lama ini disebut juga dengan right issue.
Gencarnya usaha pemerintah dalam menggenjot investasi sektor perekonomian membuat masyarakat tertarik untuk menjadi investor. Perusahaan pun berlomba-lomba menerbitkan right issue untuk menampung dana masyarakat tersebut. Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan right issue? Berikut Tips Hukum akan menguraikan untuk pembaca setianya.
Aturan teknis untuk right issue telah ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/pojk.04/2015. Menurut peraturan tersebut, suatu perusahaan yang sudah melakukan penerbitan saham perdana atau sering disebut initial public offering (IPO) diperbolehkan memiliki banyak pemegang saham (investor) baik dari instansi ataupun perorangan. Juga diperbolehkan untuk menerbitkan saham baru atau right issue, bila diperlukan.
Lebih lanjut, para investor yang telah masuk di perusahaan akan diprioritaskan untuk membeli saham baru tersebut, sebelum ditawarkan kepada investor baru. Hak yang diberikan kepada investor lama ini disebut juga dengan right issue dan jika hak ini tidak digunakan investor lama, maka hak tersebut dapat diambil oleh investor baru atau biasa disebut sebagai pembeli tetap.
Right issue juga bertujuan untuk menarik dana baik dari investor lama maupun investor baru, melalui penerbitan saham baru oleh emiten. Biasanya kegiatan tersebut memerlukan persetujuan pemegang saham lama dalam suatu rapat umum pemegang saham atau RUPS.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
