Dahlan Iskan Ajukan Praperadilan

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengajukan praperadilan terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

"Praperadilan sudah kami masukkan pada Kamis (3/11). Hari ini mendapat panggilan sidang pada Jumat (11/11)," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Dahlan, Indra Priangkasa di Kejati Jatim, Senin (7/11).

Indra mengatakan ada tiga poin yang menjadi dasar mengajukan praperadilan kliennya yang dianggap janggal. Ketiga poin tersebut adalah sah tidaknya surat perintah penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan Dahlan Iskan.

Menanggapi praperadilan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengaku sudah siap dan sudah mengantisipasi rencana tersangka Dahlan Iskan.

Sebelumnya Kejati Jatim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Dahlan. Dahlan saat ini menjadi tahanan kota. (Ena/Dtc)

Post Image
Dahlan Iskan. (Antara/Reno Esnir)