Aturan Hukum Tanda Tangan Elektronik
Tanda tangan merupakan unsur terpenting dalam sah atau tidaknya legalitas suatu akta otentik atau surat-surat dan sebagainya. Namun semakin berkembangannya zaman, tanda tangan yang dahulu dilakukan konvensional, kini ada tanda tangan elektronik. Bagaimana aturan hukum tentang tanda tangan elektronik ini, Tips Hukum akan mengupasnya.
Tanda tangan merupakan unsur terpenting dalam sah atau tidaknya legalitas suatu akta otentik atau surat-surat dan sebagainya. Namun semakin berkembangannya zaman, tanda tangan yang dahulu dilakukan konvensional, kini ada tanda tangan elektronik. Bagaimana aturan hukum tentang tanda tangan elektronik ini, Tips Hukum akan mengupasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, bahwa tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penandatangan.
2. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan.
3. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
4. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya.
6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Tanda tangan elektronik diberi pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya sekurang-kurangnya sebagai berikut:
1. Sistem tidak dapat diakses orang lain yang tidak berhak.
2. Penandatangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan tanda tangan elektronik.
3. Penandatangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap memercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan elektronik telah dibobol atau keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan elektroniK.
4. Dalam hal sertifikat elektronik digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, penandatangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan sertifikat elektronik tersebut.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
