Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Apakah anda memiliki aset berupa tanah yang belum bersertifikat? Jika iya segeralah urus sertifikatnya karena biaya pembuatannya tidak semahal yang anda kira. Sertifikat juga diperlukan sebagai bukti otentik aset. Selain itu sertifikat tanah juga dapat dijadikan agunan bila anda memerlukan dana segar dari perbankan.
Apakah anda memiliki aset berupa tanah yang belum bersertifikat? Jika iya segeralah urus sertifikatnya karena biaya pembuatannya tidak semahal yang anda kira. Sertifikat juga diperlukan sebagai bukti otentik aset. Selain itu sertifikat tanah juga dapat dijadikan agunan bila anda memerlukan dana segar dari perbankan.
Pada dasarnya , menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat ialah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat sendiri dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kantor pertanahan masing-masing wilayah.
Menurut jenisnya, sertifikat tanah terdiri dari, sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Adapun, untuk SHM hanya diperuntukkan untuk warga Negara Indonesia. Sementara HGU dan HGB diperbolehkan dimiliki oleh warga asing, namun dalam jangka waktu tertentu.
Dalam kaitannya dengan biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan sertifikat tersebut, dapat dilihat dari aturan yang memayunginya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada BPN. Berdasarkan PP ini Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku adalah penerimaan yang berasal dari :
a. Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan;
b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah;
c. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya;
d. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan;
e. Pelayanan Pendaftaran Tanah;
f. Pelayanan Informasi Pertanahan;
g. Pelayanan Lisensi;
h. Pelayanan Pendidikan;
i. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB).
j. Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal dari Kerja Sama dengan Pihak Lain.
Untuk jenis pelayanan pengukuran sendiri, dapat dilihat rinciannya sebagai berikut :
1. Luas Tanah sampai 10 hektar, Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp100. 000
2. Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp14. 000.000
3. Luas Tanah di atas 1.000 hektar, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp134.000.000
Lalu, untuk jasa pelayanan pemeriksaan tanah biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut :
1. Tpa = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp350.000,-
2. Pelayanan Pendaftaran Tanah.
3. Pendaftaran untuk pertama kali Rp50.000,-
4. Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi, sesuai Pasal 20.
5. Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon
6. Biaya Sertifikasi Tanah.
Berikut ini penjelasan untuk istilah diatas ;
1. Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam rangka Penetapan Batas.
2. L: Luas tanah dalam satuan luas meter persegi (m2).
3. HSBKu: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan.
4. Tum: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah.
5. Tpb: Tarif Pelayanan Pengembalian Batas.
6. Tsl: Tarif Pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
