Aturan Pengendalian dan Pemeliharaan Unggas
Seiring dengan berkembangnya penyakit yang menular kepada manusia dengan perantara unggas maka diperlukan peraturan yang membatasi atau mengendalikan risiko dari ternak peliharaan.
eBerikut ini akan diuraikan tentang aturan terkait pengendalian unggas.
Berdasarkan Perda Gubernur DKI Jakarta Nomor 146 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas, khususnya di wilayah Jakarta. Penampungan dan pemotongan unggas pangan dilarang, dan hanya boleh dilakukan di tempat-tempat yang ditunjuk oleh peraturan tersebut.
Menurut Perda tersebut, unggas pangan hanya boleh ditampung dan dipotong di tempat-tempat yang ditunjuk sebagai TPA (tempat pemotongan akhir) dalam hal ini bertempat di:
1. Rawa Kepiting, Jakarta Timur.
2. Pulo Gadung, Jakarta Timur.
3. Cakung, Jakarta Timur.
4. Petukangan Utara.
5. PD. Kartika, Jakarta Utara.
Kegiatan penanggulangan penyakit melalui unggas dilakukan dengan dua cara yaitu kegiatan fisik dan nonfisik. Adapun kegiatan fisik dilakukan dengan cara percontohan pasar daging unggas yang sehat.
Sedangkan, kegiatan nonfisik dilakukan dengan cara:
1. Perijinan pemeliharaan unggas.
2. Pembuatan peraturan.
3. Sosialisasi melalui media cetak dan elektronik.
4. Sertifikasi unggas.
5. Desinfeksi/Biosekuriti.
6. Sweeping/depopulasi unggas.
7. Pengawasan lalu lintas unggas.
8. Survilance dan PDSR.
9. Penertiban ayam bangkai atau ayam tiren (mati kemarin).
Setiap orang atau badan hukum yang memelihara unggas untuk hobi dan kesayangan, ataupun unggas untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan konservasi wajib memiliki sertifikasi kesehatan hewan dan tanda khusus yang dikeluarkan oleh dinas peternakan. Apabila pemilik atau peternak unggas tersebut tidak melaksanakan peraturan ini, maka akan dilakukan tindakan penutupan dan penyitaan unggas pangan atau sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp50 juta.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
