Izin Kepemilikan Apartemen untuk Ekspatriat

Bisnis apartemen di kota-kota besar semakin menggurita. Hal itu berbanding lurus dengan permintaan dari pembeli. Peminat apartemen diketahui tidak hanya dari warga negara Indonesia (WNI), namun juga warga asing yang bekerja dan tinggal di Indonesia yang disebut ekspatriat. Untuk itu,  diperlukan peraturan kepemilikan apartemen bagi ekspatriat yang bekerja di Indonesia. Tips Hukum akan membahas aturan tersebut.

Post Image
Ilustrasi Apartemen. (Antara)

Bisnis apartemen di kota-kota besar semakin menggurita. Hal itu berbanding lurus dengan permintaan dari pembeli. Peminat apartemen diketahui tidak hanya dari warga negara Indonesia (WNI), namun juga warga asing yang bekerja dan tinggal di Indonesia yang disebut ekspatriat. Untuk itu,  diperlukan peraturan kepemilikan apartemen bagi ekspatriat yang bekerja di Indonesia. Tips Hukum akan membahas aturan tersebut.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Dalam PP ini dijelaskan, yang dimaksud orang asing atau disebut yang ekspatriat adalah orang yang bukan WNI yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

Adapun rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing sebagaimana dimaksud merupakan rumah tunggal di atas tanah, hak pakai, atau hak pakai di atas hak milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik dengan akta pejabat pembuat akta tanah. Tempat tinggal tersebut dapat pula berbentuk sarusun atau satuan rumah susun/apartemen yang dibangun di atas bidang tanah hak pakai.

Menurut PP ini, rumah tunggal yang diberikan di atas tanah hak pakai yang dapat dimiliki ekspatriat diberikan untuk jangka waktu 30 tahun, dan  dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun. Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud berakhir, hak pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun lagi.

Terakhir, dalam peraturan ini pula ditegaskan, apabila ekspatriat atau ahli waris yang merupakan orang asing, yang memiliki rumah dibangun di atas tanah hak pakai atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat-syarat kepemilikan apartemen tersebut. Karena apabila dalam jangka waktu 1 tahun hak atas rumah dan tanahnya tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain rumah tersebut akan dilelang.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.