Mengenal Aturan Buku Pelaut

Beberapa saat lalu, media mengungkap tertangkap tangan oknum Kemenhub yang melakukan pungli dalam pengurusan buku pelaut di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tips Hukum kali ini akan menguraikan aturan tentang buku laut tersebut dan untuk apa buku laut itu diperlukan.

Post Image
Ilustrasi Pelaut Wanita. (Antara/Joko Sulistyo)

Beberapa saat lalu, media mengungkap tertangkap tangan oknum Kemenhub yang melakukan pungli dalam pengurusan buku pelaut di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tips Hukum kali ini akan menguraikan aturan tentang buku laut tersebut dan untuk apa buku laut itu diperlukan.

Dalam dunia pelayaran terdapat payung hukum yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kemudian berdasarkan UU tersebut dibuat lagi aturan teknis yang meregulasi perekrutan dan penempatan awak kapal oleh Kemenhub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013 tentang perekrutan dan penempatan awak kapal. Dalam Peraturan Menteri ini yang disebut awak kapal sesuai dengan Pasal 1 angka 8 ialah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatan yang tercantum dalam buku sijil atau buku pelaut.

Pada dasarnya, buku pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Kemenhub, yang mencantumkan identitas fisik pelaut yang tidak berdasarkan data seperti yang terdapat pada sidik jari dan bukan sebagai dokumen perjalanan serta tidak dapat berfungsi sebagai paspor.

Dalam hal ini buku pelaut sangat berperan penting bagi seorang pelaut, karena di dalamnya terdapat record kerja seorang pelaut seperti, tanggal pelabuhan atau  sijil sign on maupun sign of seorang pelaut.

Berikut ini sayarat-syarat yang dipelukan oleh awak kapal dalam membuat buku pelaut seperti yang diwajibkan dalam Pasal 13 ayat (1) Permenhub tersebut :
1. Berusia minimum 18 tahun, kecuali praktek laut (Prala).
2. Mempunyai kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan jabatan di atas kapal.
3. Bagi yang ditempatkan di bagian food and catering wajib memiliki ship’s cook certificates yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi pariwisata atau maritim.
4. Memiliki rekomendasi kesehatan dari dokter.
5. Surat keterangan masa berlayar yang diketahui syahbandar atau KBRI setempat bagi pelaut yang pernah berlayar.
6. Surat keterangan kesehatan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
7. Akte kelahiran /Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.