Pencegahan Bencana Alam oleh BMKG

Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang bertanggung jawab mengenai kegiatan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, penelitian, rekayasa, dan pengembangan yang berkaitan dengan cuaca.

Post Image
Ilustrasi gempa. (Antara)

Seringkali, ketika bencana alam berupa banjir atau tanah longsong seperti yang terjadi baru-baru ini di Garut, Jawa Barat, meninggalkan pertanyaan bagi kita, apakah cuaca yang memicu terjadinya bencana alam tersebut dapat diprediksi atau diketahui sebelumnya sehingga dapat mencegah timbulnya banyak korban. Berikut ini Tips hukum akan menguraikan aturan dan fungsi lembaga yang khusus menangani masalah prediksi cuaca tersebut.

Perihal aturan tentang cuaca ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca. Kemudian yang dimaksud dengan klimatologi ialah gejala alam yang berkaitan dengan iklim dan kualitas udara. Serta yang dimaksud geofisika yakni gejala alam yang berkaitan dengan gempa bumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan tanda waktu.

Pengamatan klimatologi meliputi iklim dan kualitas udara, sedangkan pengamatan geofisika harus dilakukan paling sedikit terhadap unsur getaran tanah, gaya berat, kemagnetan bumi, posisi bulan dan matahari, penentuan sistem waktu, tsunami, dan kelistrikan udara.

Fungsi dari pengamatan gejala alam tersebut, dilakukan oleh Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang bertanggung jawab mengenai kegiatan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, penelitian, rekayasa, dan pengembangan yang berkaitan dengan cuaca.

Selain berfungsi sebagai pengamat cuaca BMKG juga bertujuan untuk:
a. Mendukung keselamatan jiwa dan harta.
b. Meningkatkan layanan informasi secara luas, cepat, tepat, akurat, dan mudah dipahami.
c. Mewujudkan kelestarian lingkungan hidup.
d. Melindungi kepentingan nasional dalam peningkatan keamanan dan ketahanan.
e. Meningkatkan kemandirian dalam penguasaan dan penerapan iptek.

Dalam melakukan pengamatannya, BMKG harus melakukan pengamatan paling tidak terhadap unsur berupa radiasi matahari, suhu, udara, tekanan udara, angin, kelembaban udara, awan, hujan, gelombang laut, suhu permukaan air laut dan pasang surut air laut. Dengan demikian, sebelum bencana datang melanda kita dapat mengambil langkah-langkah preventif berdasarkan data cuaca yang dimiliki oleh BMKG tersebut sehingga dapat meminimalkan jumlah kerugian dan korban akibat bencana alam yang ditimbulkannya.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.